Showing posts with label BOS. Show all posts
Showing posts with label BOS. Show all posts

Wednesday, 26 October 2011

Dana BOS 2012 Disalurkan Melalui Provinsi


Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2012 melalui pemerintah provinsi. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi keterlambatan penyaluran yang terjadi selama ini. Hal ini merupakan keputusan dalam rapat Komite Pendidikan yang dipimpin oleh Wakil Presiden Boediono di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (26/10/2011).
Turut hadir dalam rapat ini Menteri Keuangan Agus Marowardojo, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan Musliar Kasim, Wakil Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo, Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar, Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardhana bersama dua Ombudsman, Budi Santoso dan Ibnu Tricahyo.
Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOS pada 2011 didasarkan pada asas desentralisasi. Dana BOS dari pemerintah pusat langsung ke APBD pemerintah kabupaten/kota yang kemudian menyalurkannya ke sekolah-sekolah.
Namun, kebijakan ini tidak berjalan sesuai harapan karena rumitnya birokrasi terutama terkait dengan penyaluran ke sekolah negeri. Untuk mengatasi keterlambatan itu, rapat tersebut memutuskan  mengubah mekanisme penyaluran, sehingga nantinya dana BOS dari pemerintah pusat disalurkan ke pemerintah provinsi yang kemudian disalurkan ke sekolah-sekolah.
Dengan perubahan ini diharapkan dana BOS dapat disalurkan lebih cepat, terutama melalui mekanisme hibah dari pemerintah provinsi.
Dalam rapat tersebut juga disepakati, dana BOS ditransfer oleh Kemenkeu dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi. Berikutnya, Pemerintah  Provinsi akan langsung menyalurkannya ke sekolah. Untuk menyalurkannya ke sekolah, Pemerintah Provinsi akan menandatangani naskah hibah dengan sekolah negeri dan swasta penerima.
Dana BOS ditransfer oleh KUD Provinsi ke sekolah sesuai dengan daftar siswa sekolah dan alokasi dana BOS per sekolah yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dengan mekanisme baru ini, maka pemerintah provinsi akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penyaluran dana BOS. Adapun, gubernur dan bupati/walikota akan bertugas membentuk dan melakukan penguatan tim manajemen BOS.
Sementara itu, pemerintah pusat akan menanggung biaya tim manajemen ini dengan dukungan dana dari APBN. Selain itu, perubahan mekanisme juga akan diajukan dalam tambahan klausul RUU APBN 2012 tentang penyaluran dana BOS 2012.  
Perubahan ini untuk memberikan payung hukum bagi penyaluran dana BOS yang kelak berbentuk dana hibah dari provinsi ke seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.

Wapres: Dana BOS 2012 Cair Minggu Kedua Januari



Wapres Boediono
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Boediono menargetkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012 cair pada minggu kedua Januari, seiring dengan perubahan mekanisme penyaluran dana tersebut pada tahun mendatang. Hal itu dikatakan Wapres dalam hasil rapat Komite Pendidikan, Rabu (26/10/2011). Tahun 2012, penyaluran dana BOS langsung melalui pemerintah provinsi.
"Proses ini harus baku dan rinci, sehingga pada setiap awal tahun anggaran provinsi harus siap memberikan hibah. Sasarannya, pada setiap minggu kedua Januari 2012 dana BOS triwulan pertama 2012 sudah cair ke sekolah-sekolah," kata Wapres, yang memimpin rapat Komite Pendidikan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.
Wapres juga meminta agar seluruh kementerian dan lembaga mengamankan mekanisme baru dan mengurangi risiko terjadinya kelambatan. Mekanisme baru tersebut adalah dengan menyalurkan dana BOS dari pemerintah pusat ke provinsi yang selanjutnya diteruskan ke sekolah-sekolah. Hal ini berbeda dengan mekanisme penyaluran dana BOS 2011 yang melalui pemerintah daerah kabupaten/kotamadya.
Dalam menyiapkan dana BOS 2012 nanti, Wapres menegaskan, proses penyediaan data sekolah penerima dan besarnya dana BOS sangat penting untuk kelancaran penyaluran dana tersebut.  
Sementara itu, hasil rapat Komite Pendidikan mengungkapkan, untuk persiapan 2012, data sekolah penerima hibah akan diserahkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Kementerian Keuangan paling lambat minggu pertama November. Berikutnya, data sekolah penerima hibah BOS akan masuk menjadi lampiran Peraturan Menteri Keuangan sebagai earmark transfer dana dari pusat ke provinsi.
Permenkeu ini akan terbit paling lambat minggu ketiga Novermber 2012, sehingga data dana BOS sudah dapat dikonsolidasikan ke APBD masing-masing provinsi. Dengan demikian, pemerintah provinsi dapat melaksanakan hibah ke sekolah-sekolah pada awal Januari 2012.
Jika ada APBD provinsi yang belum mendapat persetujuan dari DPRD pada awal Januari, Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan surat edaran yang meminta gubernur mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk menyalurkan dana BOS terlebih dahulu. Gubernur dapat melaporkan pelaksanaan penyaluran dana itu ke DPRD dalam mekanisme anggaran perubahan. Mekanisme ini sama dengan mekanisme penyaluran pembayaran gaji dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang tak pernah tertunda kendati ada APBD provinsi belum yang disahkan.
Pada tahun 2011, banyak daerah yang terlambat dalam menyalurkan dana BOS ke sekolah-sekolah. Akibatanya beberapa sekolah harus berhutang untuk membiayai operasional sehari-hari.

Friday, 7 October 2011

Mekanisme Penyaluran BOS 2012 Dipastikan Berubah


JAKARTA, KOMPAS.com - Mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2012 dipastikan akan berubah. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, seusai menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Jumat (7/10/2011), di Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta.
Kita sepakat uang itu BOS akan ditransfer ke daerah di level provinsi dan tidak di level kabupaten/kota
-- Mendiknas M Nuh
Nuh menjelaskan, dalam rapat yang digelar secara tertutup itu disepakati mengenai penyaluran dana BOS akan disalurkan oleh pusat ke provinsi, dan selanjutnya dari provinsi akan disalurkan ke sekolah.
"Kita sepakat uang itu (BOS) akan ditransfer ke daerah di level provinsi dan tidak di level kabupaten/kota," kata Nuh.
Ia mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat beberapa sesi bersama dengan Komite Pendidikan. Menurut Nuh, mekanisme penyaluran dana BOS kembali diubah karena terjadi banyak kekurangan pada mekanisme penyaluran tahun ini. Seperti diketahui, tahun ini dana BOS disalurkan oleh pemerintah pusat melalui kabupaten/kota.
"Masih banyaknya keterlambatan membuat kita semakin yakin mekanisme ini perlu diubah," jelasnya.
Nuh mengakui, ada masukan untuk menyalurkan dana BOS menggunakan mekanisme tahun 2010, dimana dana BOS langsung disalurkan ke sekolah. Namun, ia menilai, mekanisme tersebut tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah.
"Tidak ada aspek otonomi daerah sama sekali. Oleh karena dengan semangat otonomi daerah makanya dilakukan secara bertahap," kata Nuh.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemdiknas Suyanto mengatakan, dengan diubahnya mekanisme penyaluran dana BOS tersebut akan memudahkan pengawasan dan pengelolaannya. Penyaluran dana BOS akan dilakukan oleh provinsi dalam bentuk blockgrant (hibah) sehingga memungkinkan sekolah untuk tidak membuat Rencana Anggaran Kerja (RKA).
"Dalam rapat tadi pagi telah diputuskan penyaluran dana BOS 2012 tidak melalui kabupaten/kota lagi. Tetapi melalui provinsi disalurkan secara blockgrant ke sekolah," kata Suyanto.

Wednesday, 5 October 2011

Dana BOS Tersendat


Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun kini telah menginjak periode triwulan IV, penyaluran dana bantuan operasional sekolah triwulan II ternyata masih tersendat. Ada tujuh kabupaten yang sampai Rabu (5/10) belum mencairkan dana BOS periode April-Juni 2011.
Dari tujuh kabupaten yang belum mencairkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tersebut, enam kabupaten di antaranya berada di Provinsi Papua, yakni Kabupaten Intan Jaya, Lanny Jaya, Mappi, Memberamo Tengah, Paniai, dan Pegunungan Bintang. Satu kabupaten lagi berada di Provinsi Riau, yaitu Kabupaten Rokan Hilir.
Persoalan tersebut terungkap dalam rapat Komite Pendidikan yang dipimpin Wakil Presiden Boediono, Rabu (5/10), di Kantor Wapres, Jakarta. Rapat tersebut dihadiri, antara lain, Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, Menteri Agama Suryadharma Ali, serta Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono.
Mekanisme penyaluran dana BOS mengalami perubahan. Sebelumnya, dana BOS mengalir langsung ke sekolah. Namun, sejak awal 2011, dana BOS mengalir terlebih dahulu ke APBD kabupaten/kota, setelah itu disalurkan ke sekolah-sekolah melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pendidikan kabupaten/kota.
Penyaluran melalui kabupaten/kota untuk menyesuaikan dengan asas desentralisasi, yakni pendidikan merupakan tanggung jawab daerah.
Terkait keterlambatan penyaluran dana BOS, anggota Komisi X DPR, Raihan Iskandar, meminta pemerintah meninjau kembali efektivitas mekanisme penyaluran dan pengawasan dana BOS.
Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat menyatakan, dalam rapat, Boediono meminta mekanisme penyaluran dana BOS diperbaiki, tetapi tentunya dengan tidak mengorbankan prinsip desentralisasi dan akuntabilitas. ”Desentralisasi memang prinsip yang penting, tetapi pada 2012 Wapres tidak ingin kemacetan penyaluran dana BOS terulang lagi,” ucap Yopie.
Adapun untuk penyaluran dana BOS triwulan III (Juli-September), dari 497 kota/kabupaten di Indonesia, masih 130 kota/kabupaten yang belum menyalurkan dana BOS.
Secara terpisah, 60 sekolah dasar di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, belum mencairkan dana BOS karena kepala sekolahnya dimutasi dan pejabat yang sekarang belum mengantongi surat keputusan.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Timor Timur Utara mengatakan, surat keputusan belum ditandatangani sekretaris daerah meski mutasi dilakukan pada Juni 2011. (ATO/KOR/ELN)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More
KEMDIKBUD DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH LPMP JAWA TENGAH Jardiknas