Thursday 3 November 2011

Ada Uji Awal sebelum Ikut Sertifikasi


SOLO - Ada wacana baru proses sertifikasi guru. Mulai 2012, guru yang akan mengikuti sertifikasi diharuskan mengikuti uji awal. Jika lolos, baru boleh mengikuti sertifikasi. Jika tidak lolos, dia harus mengulang lagi pada periode berikutnya.
“Ini merupakan upaya perbaikan kualitas pelaksanaan sertifikasi guru. Diharapkan setiap tahun selalu ada perbaikan, sehingga guru yang mengikuti dan lolos uji sertifikasi, betul-betul memiliki profesionalitas memadai,” kata Prof Dr Sajidan MPd, sekretaris panitia Pelaksana Sertifikasi Guru Rayon 113 UNS, kemarin.
Didampingi Wakil Sekretaris Drs Amir Fuady MHum, dia menyatakan dari tahun ke tahun selalu ada perbaikan kualitas. Pada 2009, seluruh peserta sertifikasi guru mengikuti jalur portofolio. Tahun 2010, 99% peserta melalui PLPG, dan satu persen saja yang mengikuti jalur portofolio.
“Itu sebagai upaya peningkatan, karena jalur PLPG ternyata menghasilkan kualitas guru yang lebih baik dibandingkan dengan jalur lain. Karena itu, ada perbaikan lagi. Tahun ini ada uji awal, sehingga yang dikirim ke sertifikasi betul-betul sudah tersaring dari awal,” ungkapnya.
Meski demikian, hal itu masih wacana meski sudah ada keputusan dari pertemuan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) Kemdikbud. Hanya, masih menunggu petunjuk pelaksanaan.
Verifikasi Ijazah
Sajidan mengungkapkan, selain soal juklak, yang masih dibahas adalah pelaksana uji awal tersebut. Apakah dilaksanakan secara online atau offline. Jika dilaksanakan secara online, seperti ketika uji sertifikasi melalui portofolio, yang diperlukan adalah pengawasan.
“Hanya, peserta uji awal dipastikan akan diikuti ribuan guru. Ini yang menjadi pertimbangan pula. Apakah mungkin? Juga apabila diserahkan ke daerah, memerlukan pengawasan ekstra agar pelaksanaan terpantau dan fair.”
Prof Sajidan mengatakan, yang jelas saat ini aturan pelaksanaan sedang disusun. Termasuk kemungkinan soal yang akan diujikan. Namun kebijakan ke arah itu sudah hampir pasti, karena termasuk salah satu upaya peningkatan kualitas peserta sertifikasi guru.
Selain jalur sertifikasi yang diawali dengan uji awal peserta, Konsorsium Sertifikasi Guru Pusat juga tetap melaksanakan penyerahan sertifikasi pendidik langsung. Ini diberikan kepada guru yang sudah memiliki golongan IV/B.
“Selain itu, ditambah dengan guru yang memiliki ijazah S2 dan S3 linier. Mereka akan menjalani uji verifikasi ijazah dan kemampuan. Setelah itu baru diberi sertifikat pendidik. Jadi ada tiga jalur sertifikasi,” urainya.
Sementara itu, Amir Fuady menambahkan, peserta sertifikasi juga akan diseleksi dari segi umur. “Akan ada batasan khusus umur peserta. Ini persyaratan tambahan selain ijazah, pangkat dan golongan, masa kerja, serta umur. Selama ini ada kecenderungan masa kerja dimanipulasi, agar bisa mengikuti sertifikasi. Karena itu, sekarang dipertimbangkan umur peserta. Dengan adanya E-KTP, maka umur tidak mungkin bisa dipalsukan lagi.”(an-75)

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More
KEMDIKBUD DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH LPMP JAWA TENGAH Jardiknas