Friday 28 October 2011

Hentikan Anggaran RSBI/SBI


JAKARTA- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendesak pemerintah menghentikan alokasi anggaran untuk penyelenggaraan program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), ataupun Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Jika diteruskan, sekolah akan berlomba membuat RSBI/SBI yang tidak terjangkau oleh siswa dari keluarga tidak mampu.
Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional (Seknas) FITRA, Uchok Sky Khadafi menilai, pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berlaku tidak adil dan diskriminasi dalam menerapkan anggaran pendidikan.
Untuk SBI/RSBI yang notabene diperuntukkan orang-orang kaya, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 306 juta untuk satu sekolah. Sementara Sekolah Dasar Bertaraf Nasional, pemerintah hanya menyediakan alokasi anggaran Rp 216 juta per sekolah.
Dia mengakui, untuk tahun anggaran 2012 alokasi anggaran sekolah bertaraf internasional mengalami penurunan sekitar Rp 47,6 miliar, yakni dari Rp 289 miliar pada 2011 menjadi Rp 242 miliar.
Namun alokasi anggaran untuk sekolah standar nasional juga mengalami penurunan drastis, yakni Rp 142,4 miliar. Pada 2012, nilainya sekitar Rp 205 miliar, sedangkan pada 2011 sekitar Rp108 miliar.
”Dengan alokasi anggaran yang lebih besar untuk sekolah bertaraf internasional daripada sekolah standar nasional, mengakibatkan tidak akan ada lagi pemerataan mutu pendidikan di Indonesia,” jelas Uchok dalam siaran persnya, Kamis (27/10) lalu.
Tidak Adil
Fitra menilai pemerintahan SBY telah berlaku tidak adil, karena peningkatan mutu pendidikan akan terjadi hanya di sekolah berstandar internasional.
”Kebijakan anggaran pendidikan yang tidak adil dan sangat diskriminatif ini, menyebabkan pemuda berlomba-lomba ingin membuat sekolah yang bertaraf internasional (SBI/RSBI) agar mendapat alokasi anggaran berbentuk block grant dari pemerintah pusat,” tandasnya.
Hal ini akan mengakibatkan pemda lebih mengutamakan memberikan alokasi anggaran (APBD) untuk sekolah bertaraf internasional dan mengabaikan sekolah-sekolah yang sangat terpencil, yang sebetulnya sangat membutuhkan pemberian dana dari APBD.
Karena itu, mereka mendesak pemerintah menghapus alokasi anggaran untuk sekolah-sekolah bertaraf internasional agar tidak ada lagi ketidakadilan dan diskrimanasi bagi orang-orang miskin yang hanya mampu menyekolahkan anaknya pada sekolah standar nasional dalam RAPBN 2012.
Walaupun dalam Undang-undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 ayat (3) daerah didorong membentuk sekolah standar internasional, menurut Uchok, DPR harus menghentikan kebijakan sekolah standar internasional ini.
”Sekolah-sekolah standar internasional ini hanya pemborosan anggaran negara, dan hanya dinikmati atau diperuntukan bagi keluarga orang-orang kaya yang mampu membayar uang masuk dan SPP yang sangat mahal ke sekolah standar internasional alias SBI atau RSBI,” tandasnya.(A20-75)

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More
KEMDIKBUD DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH LPMP JAWA TENGAH Jardiknas