Wednesday, 5 October 2011
Guru Tolak Penambahan Jam Mengajar
Ilustrasi: seorang guru tengah mengajar. |
JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ) menolak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) dan Reformasi Birokrasi untuk menambah jam mengajar minimal guru yang akan dan telah disertifikasi dari 24 jam menjadi 27,5 jam per minggu. Kebijakan tersebut dinilai tidak berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan, tetapi cenderung menindas guru dan siswa.
"Seharusnya kinerja seorang guru tidak hanya dilihat dari jam tatap muka di kelas, tetapi juga harus dihargai mulai dari persiapan materi hingga evaluasi hasil belajar. Dalam Permenpan betul-betul 100 persen mengajar di depan kelas," kata Fakhrul, Selasa (4/10/2011), di Jakarta.Koordinator Biro Pengkajian FMGJ, Fakhrul Alam mengatakan, usulan Kemenpan agar para guru mengajar minimal selama 27,5 jam tatap muka di kelas tidak realistis. Menurutnya, kebijakan tersebut hanya akan membuat guru menjadi tidak optimal dalam mengajar. Menurutnya, kebijakan ini akan membuat para guru hanya akan mengejar waktu minimal tanpa memperhitungkan kualitas selama proses belajar mengajar.
Ia menegaskan, Permenpan yang mengatur penambahan jam minimal mengajar tersebut juga akan berpotensi memicu dan meningkatkan stres, baik pada guru maupun para peserta didik. Dia menilai, waktu ideal tatap muka antara guru dengan murid didalam kelas adalah sekitar 18-20 jam pelajaran dalam satu minggu.
"Tugas guru itu tidak ringan, banyak tugas-tugas tambahan seperti menjadi wali kelas, pembina, piket dan lain-lain. Guru juga manusia, bisa lelah, bisa merasa bosan, bisa stres menghadapi tingkah siswa yang sangat beraneka ragam," keluh guru SMAN 26 Jakarta ini.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listiarti mengatakan, alasan pemerintah untuk menaikkan jam mengajar guru tidaklah masuk akal. Menurutnya, kerja profesi guru tidak dapat disamakan dengan kerja pegawai negeri lainnya.
"Dengan alasan mengikuti jam kerja pegawai yang 27,5 jam per minggu, kebijakan tersebut justru menunjukkan ketidakpahaman atas cara kerja guru. Kerja guru tidak bisa disamakan dengan pegawai struktural atau pegawai administrasi lainnya," katanya.
Sunday, 2 October 2011
Saturday, 1 October 2011
Penggunaan Anggaran Sekolah Harus Diperketat
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawasan penggunaan anggaran di sekolah harus diperketat. Mengingat, semakin banyaknya dana pendidikan yang digelontorkan oleh pemerintah, terlebih setelah era otonomi daerah, semakin banyak dana pendidikan yang disalurkan dan dikelola oleh sekolah, misalnya seperti dana bantuan operasional sekolah. Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Muhammad Rodhi mengatakan, banyak dana yang digelontorkan (dari pemerintah ke sekolah) tidak diikuti oleh pengawasan yang ketat.
Ia menambahkan, pengawasan penggunaan anggaran perlu dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan adanya penyelewengan dan penyalahgunaan. Terlebih, dana bantuan operasional sekolah untuk tahun 2012 akan ditingkatkan hingga mampu menutup 100 persen kebutuhan sekolah. Untuk itu, Rodhi mengatakan, sekolah perlu didorong untuk membuat Rancangan Anggaran Kerja (RAK) melalui sebuah kebijakan."Kita tidak mengatakan adanya penyelewengan, tapi khawatir itu kan boleh, karena anggaran itu langsung masuk ke sekolah. Kalau masuk ke sekolah, lalu siapa yang mengawasi," hal tersebut diungkapkan Rodhi dalam sebuah diskusi bertajuk Pendidikan Dasar Gratis Bermutu: Konsep dan Implementasi di Indonesia, kemarin, di Jakarta.
"Supaya jelas penggunaannya, sekolah harus dibiasakan membuat RAK sebelum anggaran disahkan," ujarnya.
Menurutnya, RAK selain dapat mencegah terjadinya anggaran ganda juga dapat menekan adanya pungutan di sekolah.
"Sekolah tidak dapat sembarangan mengatasnamakan pungutan apapun, jika nyatanya peruntukannya sudah ada di RAK," kata Rodhi.
Source
Pencegahan Tawuran yang Tak Banyak Dilakukan
Terkejut karena kehebohan bentrokan antara wartawan dan murid salah satu SMA di kawasan Bulungan, Senin (19/9) lalu, belum lama reda. Geram karena tawuran pelajar di lokasi yang sama lagi-lagi terjadi.
Pakar pendidikan yang masih aktif mengajar, Arief Rachman, Sabtu (1/10), mengatakan, pelaku tawuran biasanya itu-itu saja alias mudah diidentifikasi.
”Pelaku tawuran hanya sebagian kecil dari jumlah siswa dalam satu kelas, satu angkatan, bahkan satu sekolahan. Seharusnya mudah diidentifikasi dan diambil tindakan secepatnya bagi yang bersangkutan,” kata Arief.
Identifikasi murid-murid yang sering mengganggu aktivitas belajar mengajar bisa dilakukan sejak dini. Dari pengamatan sehari-hari, guru bisa menandai murid-murid mana sajakah yang cenderung memicu onar. Guru bisa meminta membicarakan masalah tersebut dengan orang tua murid dan bersama-sama membahas jalan keluar terbaik. Berkonsultasi ke psikolog, misalnya, bisa juga menjadi pilihan.
Secara umum, agar tawuran tidak terus terulang, ada empat pihak atau lembaga yang harus bersama-sama melakukan empat hal. Keempat pihak tersebut yaitu orang tua atau rumah tangga keluarga terdekat si siswa, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Keempat pihak itu bisa melakukan advokasi pencegahan tawuran terulang melalui komunikasi, edukasi, alternatif kegiatan, atau penegakan aturan, represif.
”Komunikasi dua arah antara orang tua dan anak, guru dan siswa. Terapkan mendidik sesuai kaidah asalnya yaitu mengajari anak berbudi pekerti baik dan menyerap ilmu pengetahuan untuk diterapkan dalam kehidupan nyata. Bukan meraih nilai tinggi, gelar, atau masuk sekolah ternama dengan segala cara,” lanjutnya.
Di era modern ini banyak kegiatan bisa diikuti siswa. Beragam sekolah dan jurusan pendidikan tersedia untuk menyalurkan bakat dan minat. Kalau balet dianggap kegiatan berkelas, tidak harus semua anak perempuan dipaksa orangtuanya belajar balet. Jika minatnya memang soal masak-memasak, mengapa tidak didukung masuk sekolah kejuruan sesuai bidangnya.
Ariest Merdeka Sirait dari Komisi Nasional Perlindungan Anak mengatakan, orang tua seharusnya memahami sifat, kelebihan, dan kekurangan anak sejak masih kanak-kanak.
”Ketika sudah dibiasakan berkomunikasi dengan baik, setiap kali ada kesalahan, si ibu atau bapak dan guru bisa menegurnya dengan bahasa yang baik. Orang tua harus menerima anak apa adanya dan mendukung si anak maju dengan kemampuan yang dimilikinya,” kata Ariest.
Di sisi lain, setiap kali anak berbuat kesalahan, apalagi disengaja, sanksi harus diterapkan. Arief yang telah berpuluh tahun mengajar di berbagai sekolah mengatakan, ia pernah menegur siswanya yang bermasalah.
”Saya tegur dia. Kemudian, saya coba pisahkan dia dari teman lain dan mengajaknya berbicara. Kalau ada kesalahan, tetap harus diberi sanksi,” tegasnya.
Jika saja orang tua dan guru mau menerapkan solusi mudah ala Arief dan Ariest, sistem pendidikan di negeri ini yang cenderung seperti mengelola bisnis, bisa dikikis habis.
Namun, entah mengapa, banyak orang tua dan guru pun sepertinya abai. Anak seakan dibiarkan tersesat dan menjadi korban keabaian itu. (NELI TRIANA)
Source
Source
Friday, 30 September 2011
Nuh: Putusan MK Hanya untuk Pendidikan Dasar
| Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh |
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, pemerintah memang mempunyai kewajiban untuk membantu semua sekolah tanpa diskriminasi. Tetapi, menurutnya, kewajiban itu hanya berlaku untuk sekolah-sekolah di jenjang pendidikan dasar (SD, SMP dan sederajat).
Hal itu diungkapkan Nuh menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban pemerintah untuk memberikan bantuan kepada sekolah-sekolah swasta tanpa diskriminasi. Putusan ini berkaitan dengan uji materi yang diajukan perwakilan sekolah swasta terhadap Pasal 55 Ayat (4) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003.
Nuh menjelaskan, setelah mendengar putusan tersebut, ia meminta penjelasan dari Ketua MK, Mahfud MD. Dari penjelasan itu, katanya, MK menyatakan bahwa kewajiban pemerintah untuk membiayai sekolah-sekolah swasta tanpa diskriminasi hanya berlaku untuk pendidikan dasar.
"Tadi pagi saya kontak Pak Mahfud, keputusan itu memang hanya untuk pendidikan dasar," kata Nuh, di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (30/9/2011) sore.
Ia menambahkan, dalam putusan tersebut kata "dapat" diganti menjadi "wajib" yang kemudian diartikan pemerintah wajib membiayai sekolah swasta. Sebenarnya, kata Nuh, kata "wajib" itu tidak berlaku untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.
Nuh menegaskan, pemerintah tidak akan menggunakan pendekatan diskriminatif ketika membantu sekolah-sekolah di jenjang pendidikan dasar. Ia mengungkapkan, pemberian bantuan selalu diatur seadil mungkin, baik itu kepada sekolah negeri atau sekolah swasta, maupun sekolah umum dan sekolah-sekolah yang berbasis agama.
"Buktinya adalah rehabilitasi sekolah, semua kita garap. Pemberian BOS juga kita berikan kepada semua SD dan SMP, serta sertifikasi guru," jelasnya.
"Kita memberikan penghormatan dan tunduk pada keputusan MK karena memperkuat komitmen pemerintah untuk tidak menggunakan pendekatan diskriminasi. Dalam pendidikan, itu memang tugas kita," kata Nuh.
Disdik: kalau Tak Bisa Tahan Emosi, Jangan Jadi Guru...
"Sekolah kan sudah memberikan sanksi karena sekolah juga punya aturan sendiri. Jika sudah sampai persoalan yang lebih serius, Disdik baru akan memberikan sanksi yang lebih luas," kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Agus Suradika, Jumat (30/9/2011).
Ia menyesalkan peristiwa yang dilakukan oleh oknum guru berinisial KHL (25). Dinas pendidikan juga akan melakukan pengecekan terkait dengan alasan guru melakukan pemukulan. Hingga saat ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta hanya melakukan pembinaan terhadap guru yang bersangkutan agar tidak emosional.
"Selain tidak terpuji, tindakan ini menjadi contoh yang tidak baik kepada siswa. Saya punya pandangan, kalau tidak bisa menahan emosi jangan jadi guru. Guru itu harus bisa mengendalikan emosi karena siswa itu kan anaknya sendiri," papar Agus.
Ia juga menyesalkan skorsing yang dikenai pihak sekolah kepada siswa. Menurut dia, sekolah justru harus membujuk anak didiknya agar mau sekolah bukan malah memulangkannya.
"Memberikan skors kepada anak justru malah bisa membuat masalahnya berlarut-larut. Di sekolah kan ada guru kelas, guru mata pelajaran, guru BK, dan komite sekolah, di situlah seharusnya mereka masing-masing berperan menyelesaikan kasus ini," kata Agus.
Pekan lalu, KHL (25) dilaporkan telah memukul ASF (14), siswa didiknya. Tindakan itu dilakukan karena kesal dengan ulah ASF yang dinilai mengganggu pekerjaannya. Kasus pemukulan tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Barat setelah orangtua ASF melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Aturan Pembiayaan Pendidikan Rampung Tahun Ini
Permen tersebut akan selesai tahun ini, untuk diberlakukan pada tahun 2012 saat tahun ajaran baru, baik untuk SD dan SMP, hingga SMA, SMK dan perguruan tinggi. Dalam Permen tersebut juga akan diatur pembiayaan pendidikan untuk sekolah berlabel Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Mendiknas Mohammad Nuh mengatakan, latar belakang dikeluarkannya Permen ini adalah berdasarkan hasil survei Kemdiknas yang menemukan bahwa pungutan-pungutan di jenjang pendidikan dasar masih terjadi, meskipun pemerintah telah memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Salah satu alasan sekolah melakukan pungutan liar, karena mereka tidak tahu lagi bagaimana cara mencari dana untuk menutupi biaya operasional di sekolahnya. "Itu salah satu pemicunya, karena BOS yang kita berikan baru mencakup sekitar 60 sampai 70 persen kebutuhan sekolah," ujarnya seusai peluncuran Gerakan Nasional Penuntasan Rehabilitasi Sekolah, Senin (26/9), di Gedung A, Kemdiknas, Jakarta.
Adapun untuk pendidikan tinggi, Menteri Nuh menjelaskan, ada beberapa bidang studi yang memang memerlukan biaya tinggi, misalnya Fakultas Kedokteran, yang bisa mencapai dua ratus juta rupiah. “Dengan Permen ini akan ada batasan maksimum sekolah atau perguruan tinggi negeri untuk memungut bayaran. Ada plafon atasnya, dan tetap memperhatikan 20 persen untuk anak-anak miskin”. (lian)
Kemdiknas Siapkan Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun
Jakarta -- Kementerian Pendidikan Nasonal akan menyiapkan rintisan wajib belajar 12 tahun pada 2013.
Hal ini mempertimbangkan jumlah angka partisipasi kasar (APK) yang diperkirakan akan mengalami peningkatan. Untuk saat ini, jumlah APK SMA/SMK sebesar 70%. Jika APK peserta didik SMP ini diperkirakan naik 10% menjadi 80% maka terdapat tambahan sekitar 900 ribu peserta didik baru.
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, rintisan wajib belajar yang dipersiapkan akan diikuti dengan meningkatkan jumlahcommunity college. Community college ditujukan untuk peserta didik lulusan SMA/SMK.
Para peserta didik akan diajarkan materi pembekalan untuk siap kerja. Melalui program ini, komposisi tenaga kerja lulusan SMK dapat lebih meningkat dari 51% belum lulus SD dan tidak lulus SD. “Sehingga para peserta didik yang siap kerja dapat menggunakan kemampuannya secara maksimal,” ucap Menteri Nuh seusai membuka Lokakarya Program Gerakan Nasional Pengentasan Rehabilitasi Gedung SD dan SMP Tahun 2011 di Gedung A Kemdiknas, Jakarta, Senin (26/09).
Menteri Nuh menambahkan, saat ini terdapat sekitar 7.200 kecamatan di seluruh nusantara. Tapi, kecamatan-kecamatan tersebut belum teridentifikasi jumlah yang belum memiliki sekolah-sekolah setingkat SMA/SMK. “Harapannya, setiap kecamatan dapat memiliki masing-masing satu sekolah SMA/SMK yang layak untuk peserta didik di tahun 2013” ujarnya. (grace)
Thursday, 22 September 2011
Mendiknas Setuju Kenaikan Jam Mengajar Guru
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh menghargai usulan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) terkait dengan akan diberlakukannya aturan yang mengatur pengembangan dan pembinaan profesi.
Seperti diberitakan, Kemenpan berancana untuk menaikkan standar minimal mengajar bagi para guru yang ingin disertifikasi dari 24 jam menjadi 27,5 jam dalam seminggu. Usulan Kemenpan tersebut rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2013 mendatang.
Mendiknas, Mohammad Nuh mengimbau, jika jam mengajar guru jangan hanya dihitung dari berapa jam ia mengajar di depan kelas. Tetapi juga hendaknya dihitung berapa jam para guru menyiapkan hal-hal lain yang mendukung dan terkait dengan proses belajar-mengajar.
"Sampai dengan saat ini beban minimal mengajar itu 24 jam per minggu. Tentu kami sangat menghargai usulan Kemenpan untuk menaikkan ke 27 jam atau ke 30 jam sekalipun. Karena lazimnya orang bekerja itu sekitar 34 jam dalam seminggu," kata Nuh saat ditemui di sela-sela kesibukannya, Jumat (9/9/2011), di Jakarta.
Oleh karena itu, Nuh melanjutkan, jika standar minimal jam mengajar akan dinaikkan, itu tidak harus diterjemahkan hanya mengajar di depan kelas. Tetapi bisa juga diartikan lebih luas, seperti misalnya pada saat melakukan pendampingan kepada siswa, saat memberikan bimbingan belajar atau saat praktek di lapangan agar bisa dihitung sebagai bagian dari mengajar.
"Persiapan-persiapan untuk mengajar juga harus dimasukkan sebagai bagian dari pekerjaan para guru," tandasnya.
Source
Source
