Friday 30 September 2011

UHT 1 Bahasa Inggris Kelas 8 Semester 1

UHT 1 Bahasa Inggris Kelas 8 Semester 1

UHT 1 Bahasa Inggris Kelas 7 Semester 1

UHT 1 Bahasa Inggris Kelas 7 Semester 1

Nuh: Putusan MK Hanya untuk Pendidikan Dasar


Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, pemerintah memang mempunyai kewajiban untuk membantu semua sekolah tanpa diskriminasi. Tetapi, menurutnya, kewajiban itu hanya berlaku untuk sekolah-sekolah di jenjang pendidikan dasar (SD, SMP dan sederajat).
Hal itu diungkapkan Nuh menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban pemerintah untuk memberikan bantuan kepada sekolah-sekolah swasta tanpa diskriminasi. Putusan ini berkaitan dengan uji materi yang diajukan perwakilan sekolah swasta terhadap Pasal 55 Ayat (4) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003.
Nuh menjelaskan, setelah mendengar putusan tersebut, ia meminta penjelasan dari Ketua MK, Mahfud MD. Dari penjelasan itu, katanya, MK menyatakan bahwa kewajiban pemerintah untuk membiayai sekolah-sekolah swasta tanpa diskriminasi hanya berlaku untuk pendidikan dasar.
"Tadi pagi saya kontak Pak Mahfud, keputusan itu memang hanya untuk pendidikan dasar," kata Nuh, di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (30/9/2011) sore.
Ia menambahkan, dalam putusan tersebut kata "dapat" diganti menjadi "wajib" yang kemudian diartikan pemerintah wajib membiayai sekolah swasta. Sebenarnya, kata Nuh, kata "wajib" itu tidak berlaku untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.
Nuh menegaskan, pemerintah tidak akan menggunakan pendekatan diskriminatif ketika membantu sekolah-sekolah di jenjang pendidikan dasar. Ia mengungkapkan, pemberian bantuan selalu diatur seadil mungkin, baik itu kepada sekolah negeri atau sekolah swasta, maupun sekolah umum dan sekolah-sekolah yang berbasis agama.
"Buktinya adalah rehabilitasi sekolah, semua kita garap. Pemberian BOS juga kita berikan kepada semua SD dan SMP, serta sertifikasi guru," jelasnya.
"Kita memberikan penghormatan dan tunduk pada keputusan MK karena memperkuat komitmen pemerintah untuk tidak menggunakan pendekatan diskriminasi. Dalam pendidikan, itu memang tugas kita," kata Nuh.

Disdik: kalau Tak Bisa Tahan Emosi, Jangan Jadi Guru...


JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menindak tegas guru yang terbukti melakukan kekerasan terhadap muridnya. Hal ini terkait terjadinya dugaan tindak kekerasan berupa pemukulan terhadap ASF (14), siswa SMP Islam Terpadu Insan Mubarak, Jakarta Barat.
"Sekolah kan sudah memberikan sanksi karena sekolah juga punya aturan sendiri. Jika sudah sampai persoalan yang lebih serius, Disdik baru akan memberikan sanksi yang lebih luas," kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Agus Suradika, Jumat (30/9/2011).
Ia menyesalkan peristiwa yang dilakukan oleh oknum guru berinisial KHL (25). Dinas pendidikan juga akan melakukan pengecekan terkait dengan alasan guru melakukan pemukulan. Hingga saat ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta hanya melakukan pembinaan terhadap guru yang bersangkutan agar tidak emosional.
"Selain tidak terpuji, tindakan ini menjadi contoh yang tidak baik kepada siswa. Saya punya pandangan, kalau tidak bisa menahan emosi jangan jadi guru. Guru itu harus bisa mengendalikan emosi karena siswa itu kan anaknya sendiri," papar Agus.
Ia juga menyesalkan skorsing yang dikenai pihak sekolah kepada siswa. Menurut dia, sekolah justru harus membujuk anak didiknya agar mau sekolah bukan malah memulangkannya.
"Memberikan skors kepada anak justru malah bisa membuat masalahnya berlarut-larut. Di sekolah kan ada guru kelas, guru mata pelajaran, guru BK, dan komite sekolah, di situlah seharusnya mereka masing-masing berperan menyelesaikan kasus ini," kata Agus.
Pekan lalu, KHL (25) dilaporkan telah memukul ASF (14), siswa didiknya. Tindakan itu dilakukan karena kesal dengan ulah ASF yang dinilai mengganggu pekerjaannya. Kasus pemukulan tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Barat setelah orangtua ASF melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Aturan Pembiayaan Pendidikan Rampung Tahun Ini


Jakarta – Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur pembiayaan pendidikan di tingkat pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.
Permen tersebut akan selesai tahun ini, untuk diberlakukan pada tahun 2012 saat tahun ajaran baru, baik untuk SD dan SMP, hingga SMA, SMK dan perguruan tinggi. Dalam Permen tersebut juga akan diatur pembiayaan pendidikan untuk sekolah berlabel Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Mendiknas Mohammad Nuh mengatakan, latar belakang dikeluarkannya Permen ini adalah berdasarkan hasil survei Kemdiknas yang menemukan bahwa pungutan-pungutan di jenjang pendidikan dasar masih terjadi, meskipun pemerintah telah memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
 
Salah satu alasan sekolah melakukan pungutan liar, karena mereka tidak tahu lagi bagaimana cara mencari dana untuk menutupi biaya operasional di sekolahnya. "Itu salah satu pemicunya, karena BOS yang kita berikan baru mencakup sekitar 60 sampai 70 persen kebutuhan sekolah," ujarnya seusai peluncuran Gerakan Nasional Penuntasan Rehabilitasi Sekolah, Senin (26/9), di Gedung A, Kemdiknas, Jakarta.
Adapun untuk pendidikan tinggi, Menteri Nuh menjelaskan, ada beberapa bidang studi yang memang memerlukan biaya tinggi, misalnya Fakultas Kedokteran, yang bisa mencapai dua ratus juta rupiah. “Dengan Permen ini akan ada batasan maksimum sekolah atau perguruan tinggi negeri untuk memungut bayaran. Ada plafon atasnya, dan tetap memperhatikan 20 persen untuk anak-anak miskin”. (lian)

Kemdiknas Siapkan Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun


Jakarta -- Kementerian Pendidikan Nasonal akan menyiapkan rintisan wajib belajar 12 tahun pada 2013.
Hal ini mempertimbangkan jumlah angka partisipasi kasar (APK) yang diperkirakan akan mengalami peningkatan. Untuk saat ini, jumlah APK SMA/SMK sebesar 70%. Jika APK peserta didik SMP ini diperkirakan naik 10% menjadi 80% maka terdapat tambahan sekitar 900 ribu peserta didik baru.
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, rintisan wajib belajar yang dipersiapkan akan diikuti dengan meningkatkan jumlahcommunity college. Community college ditujukan untuk peserta didik lulusan SMA/SMK.
Para peserta didik akan diajarkan materi pembekalan untuk siap kerja. Melalui program ini, komposisi tenaga kerja lulusan SMK dapat lebih meningkat dari 51% belum lulus SD dan tidak lulus SD. “Sehingga para peserta didik yang siap kerja dapat menggunakan kemampuannya secara maksimal,” ucap Menteri Nuh seusai membuka Lokakarya Program Gerakan Nasional Pengentasan Rehabilitasi Gedung SD dan SMP Tahun 2011 di Gedung A Kemdiknas, Jakarta, Senin (26/09).
Menteri Nuh menambahkan, saat ini terdapat sekitar 7.200 kecamatan di seluruh nusantara. Tapi, kecamatan-kecamatan tersebut belum teridentifikasi jumlah yang belum memiliki sekolah-sekolah setingkat SMA/SMK. “Harapannya, setiap kecamatan dapat memiliki masing-masing satu sekolah SMA/SMK yang layak untuk peserta didik di tahun 2013” ujarnya. (grace)

Thursday 22 September 2011

Mendiknas Setuju Kenaikan Jam Mengajar Guru


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh menghargai usulan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) terkait dengan akan diberlakukannya aturan yang mengatur pengembangan dan pembinaan profesi.
Seperti diberitakan, Kemenpan berancana untuk menaikkan standar minimal mengajar bagi para guru yang ingin disertifikasi dari 24 jam menjadi 27,5 jam dalam seminggu. Usulan Kemenpan tersebut rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2013 mendatang.
Mendiknas, Mohammad Nuh mengimbau, jika jam mengajar guru jangan hanya dihitung dari berapa jam ia mengajar di depan kelas. Tetapi juga hendaknya dihitung berapa jam para guru menyiapkan hal-hal lain yang mendukung dan terkait dengan proses belajar-mengajar.
"Sampai dengan saat ini beban minimal mengajar itu 24 jam per minggu. Tentu kami sangat menghargai usulan Kemenpan untuk menaikkan ke 27 jam atau ke 30 jam sekalipun. Karena lazimnya orang bekerja itu sekitar 34 jam dalam seminggu," kata Nuh saat ditemui di sela-sela kesibukannya, Jumat (9/9/2011), di Jakarta.
Oleh karena itu, Nuh melanjutkan, jika standar minimal jam mengajar akan dinaikkan, itu tidak harus diterjemahkan hanya mengajar di depan kelas. Tetapi bisa juga diartikan lebih luas, seperti misalnya pada saat melakukan pendampingan kepada siswa, saat memberikan bimbingan belajar atau saat praktek di lapangan agar bisa dihitung sebagai bagian dari mengajar.
"Persiapan-persiapan untuk mengajar juga harus dimasukkan sebagai bagian dari pekerjaan para guru," tandasnya.

Source

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More
KEMDIKBUD DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH LPMP JAWA TENGAH Jardiknas